Oleh; Mochammad Hisan
Tindak pidana korupsi sepertinya tidak pernah bisa dipadamkan, meskipun banyak yang tertangkap, namun pada akhir-akhir ini kembali mengejutkan jagat maya Indonesia. Dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN) oleh tiga pucuk pimpinannya, operasi tangkap tangan praktik suap pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga penangkapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya mengungkap persoalan penyalahgunaan kewenangan. Lebih dari itu, kasus-kasus tersebut memperlihatkan kecenderungan yang hampir selalu muncul dalam setiap skandal korupsi: Para pelaku tidak mengakui perbuatannya, memilih membantah, mengalihkan tanggung jawab, atau membangun narasi pembenaran.
Persoalan mendasarnya bukan lagi sekadar mengapa seseorang melakukan korupsi, namun yang lebih penting adalah mengapa seseorang yang terlibat dalam praktik koruptif begitu sulit menerima dan mengakui kesalahannya, bahkan ketika bukti-bukti yang ada telah dipublikasikan secara luas dan proses hukum sedang berjalan. Tidak sedikit dalih menggunakan dalih demi dan atas nama rakyat, mengatas namakan kesucian dan kesakralan Tuhan.
Perilaku diatas, bukanlah sekadar ekspresi ketidakjujuran atau upaya menghindari hukuman. Namun, merupakan penolakan untuk mengakui kesalahan merupakan respons psikologis yang kompleks, yang melibatkan kebutuhan untuk melindungi identitas diri, mempertahankan harga diri, menjaga posisi sosial, serta mempertahankan legitimasi kekuasaan yang selama ini dimiliki.
Ketika Identitas Moral Berhadapan dengan Realitas
Psikolog sosial ternama, Leon Festinger dengan teori cognitive dissonance mengatakan bahwa individu akan mengalami ketegangan psikologis ketika keyakinan, nilai, atau citra dirinya bertentangan dengan perilaku yang dilakukan.
Sebagian besar pelaku korupsi tidak memandang dirinya sebagai pelanggar hukum. Sebaliknya, mereka cenderung membangun identitas sebagai pemimpin yang berdedikasi, pejabat yang bekerja keras, atau aparatur negara yang telah memberikan kontribusi bagi masyarakat. Ketika praktik korupsi yang dilakukan terungkap, muncul benturan antara persepsi diri yang positif dengan kenyataan bahwa mereka telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki.
Konflik batin tersebut memunculkan tekanan psikologis yang tidak nyaman. Untuk meredakan ketegangan itu, individu umumnya tidak mengubah cara pandangnya terhadap diri sendiri, melainkan mengubah cara mereka memaknai peristiwa yang terjadi. Di sinilah penyangkalan menjadi mekanisme pertahanan yang paling mudah dilakukan.
Pernyataan seperti “Saya tidak mengetahui aliran dana tersebut”, “Saya hanya menjalankan kebijakan lembaga”, “Tidak ada kerugian negara”, atau “Saya menjadi korban kriminalisasi” merupakan bentuk upaya mereduksi disonansi kognitif. Dengan menciptakan narasi alternatif, pelaku berusaha mempertahankan keyakinan bahwa dirinya tetap merupakan individu yang bermoral dan layak dihormati.
Mengakui keterlibatan dalam korupsi berarti menerima keruntuhan identitas moral yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Bagi banyak pelaku, konsekuensi psikologis dari pengakuan tersebut sering kali terasa lebih berat dibandingkan ancaman sanksi hukum itu sendiri.
Ketika Rasa Bersalah Diredam
Seseorang dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip moralnya tanpa mengalami rasa bersalah yang signifikan sebagaimana yang dijelaskan oleh Albert Bandura (1925–2021), Psikolog kenamaan asal Kanada melalui konsep moral disengagement.
Mekanisme ini bekerja melalui berbagai bentuk pembenaran. Pelaku dapat memindahkan tanggung jawab kepada atasan, menyalahkan sistem yang dianggap koruptif, membandingkan perbuatannya dengan tindakan yang lebih buruk, atau meyakinkan diri bahwa tidak ada pihak yang benar-benar dirugikan.
Pada dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN, misalnya, muncul narasi mengenai adanya tekanan dari aktor-aktor yang memiliki pengaruh politik, serta praktik pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh kepentingan tertentu sebagaimana yang diungkapkan eks wakil kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya. Ketika sebagian pihak menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan instruksi atau memenuhi ekspektasi lingkungan kerja, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah proses pelepasan tanggung jawab moral.
Dalam kajian psikologi sosial, pembenaran semacam ini berfungsi sebagai alat untuk menjaga keseimbangan emosional. Dengan meyakini bahwa tindakan koruptif dilakukan karena tuntutan sistem, individu tidak perlu memandang dirinya sebagai pelaku utama dari perbuatan tersebut.
Normalisasi Penyimpangan
Perilaku manusia tidak pernah sepenuhnya dibentuk oleh keputusan individual. Norma kelompok memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam menentukan apa yang dianggap dapat diterima atau ditolak.
Ketika praktik korupsi berlangsung secara berulang kali dalam suatu organisasi dan tidak mendapatkan sanksi sosial yang tegas, perilaku tersebut perlahan berubah menjadi sesuatu yang dianggap normal. Kondisi ini dikenal sebagai normalization of deviance, yaitu proses ketika penyimpangan yang semula dipandang sebagai pelanggaran secara bertahap diterima sebagai bagian dari rutinitas organisasi.
Dalam situasi semacam ini, individu tidak lagi memandang tindakannya sebagai kejahatan, melainkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap budaya kerja yang telah terbentuk. Muncul keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan sesuatu yang lumrah karena dilakukan oleh banyak orang.
Kasus dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperlihatkan indikasi adanya pola perilaku yang melibatkan lebih dari satu aktor. Dugaan keberadaan jaringan dan pembagian peran menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu dilakukan secara individual, tetapi sering kali berlangsung dalam sistem sosial yang saling mendukung.
Fenomena serupa juga tampak dalam operasi tangkap tangan terhadap auditor BPK. Fakta bahwa institusi yang memiliki mandat melakukan pengawasan justru terseret dalam praktik korupsi menunjukkan bahwa integritas individu dapat terkikis ketika berada dalam lingkungan yang permisif terhadap penyimpangan.
Dalam konteks ini, pengakuan tidak hanya dipersepsikan sebagai ancaman bagi diri sendiri, tetapi juga sebagai ancaman terhadap solidaritas kelompok dan jaringan kekuasaan yang selama ini memberikan perlindungan.
Kekuasaan, Privilege dan Ilusi Kebal Hukum
Kekuasaan memiliki kemampuan untuk mengubah cara seseorang memandang dirinya, orang lain, dan risiko yang dihadapi. Semakin besar otoritas yang dimiliki seseorang, semakin tinggi kecenderungannya untuk mengembangkan keyakinan bahwa dirinya memiliki kontrol atas berbagai situasi.
Kondisi tersebut melahirkan apa yang disebut sebagai illusion of invulnerability, yakni keyakinan bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk menghindari konsekuensi negatif dari tindakannya. Jaringan relasi, akses terhadap sumber daya, serta pengalaman memegang posisi strategis untuk menumbuhkan perasaan aman tapi semu.
Akibatnya, pengakuan atas kesalahan dipandang sebagai pilihan yang merugikan. Dan sebaliknya, menyangkal, mengaburkan fakta, atau membangun narasi tandingan dianggap sebagai strategi yang lebih menguntungkan untuk mempertahankan reputasi, posisi sosial, dan kemungkinan memperoleh perlindungan dari jejaring yang dimiliki.
Tidak mengherankan apabila sebagian pelaku baru bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum ketika merasa dukungan politik dan sosial yang selama ini melindunginya mulai melemah atau ketika bukti yang tersedia tidak lagi memungkinkan untuk dibantah.
Membongkar Budaya Penyangkalan
Berbagai kasus korupsi yang mencuat belakangan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya berfokus pada penindakan hukum semata. Penangkapan dan hukuman memang penting, tetapi keduanya tidak cukup untuk memutus mata rantai korupsi jika akar psikologis dan sosial yang menopangnya tidak disentuh.
Selama budaya organisasi masih memberi ruang bagi pembenaran, selama jaringan kekuasaan masih melindungi pelaku, dan selama masyarakat masih memaklumi praktik penyimpangan sebagai sesuatu yang biasa, penyangkalan akan tetap menjadi respons utama setiap kali korupsi terungkap.
Karena itu, strategi antikorupsi perlu diarahkan pada pembangunan budaya integritas, penguatan mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap whistleblower, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta pembentukan norma sosial yang secara konsisten menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, koruptor tidak sulit mengaku karena mereka tidak memahami bahwa korupsi merupakan perbuatan tercela. Mereka sulit mengakui kesalahan karena pengakuan tersebut memaksa mereka menghadapi kenyataan bahwa citra diri yang selama ini dibangun sebagai sosok terhormat, berintegritas, dan mengabdi kepada publik ternyata bertolak belakang dengan tindakan yang dilakukan.
Di sinilah letak paradoks korupsi. Semakin besar kekuasaan dan status sosial yang dimiliki seseorang, semakin kuat pula dorongan psikologis untuk mempertahankan keyakinan bahwa dirinya tetap berada di pihak yang benar, bahkan ketika fakta menunjukkan sebaliknya. Wallahu A’lam

