Farhanudin Sholeh, M.Pd.I
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan
Kabar pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Susunan Organisasi Kementerian Agama disambut hangat oleh banyak kalangan. Tidak sedikit yang melihatnya sebagai “Hadiah negara” bagi pesantren. Setelah sekian lama menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kini pesantren memiliki “Rumah” sendiri di tingkat kementerian.
Bagi dunia pesantren, ini tentu bukan kabar biasa. Pesantren bukanlah lembaga baru dalam sejarah pendidikan Indonesia. Bahkan, jauh sebelum sekolah modern berkembang, pesantren sudah hadir sebagai pusat pembelajaran agama, pembentukan karakter, sekaligus penguatan nilai-nilai kebangsaan. Pesantren telah melahirkan banyak tokoh bangsa, ulama, hingga pemimpin masyarakat.
Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa jumlah pesantren di Indonesia kini mencapai lebih dari 40 ribu lembaga dengan jutaan santri yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa pesantren bukan lagi lembaga pendidikan alternatif, melainkan bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional. Dengan jumlah sebesar itu, wajar jika pesantren membutuhkan perhatian kebijakan yang lebih fokus dan terarah.
Selama ini, pengelolaan pesantren berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam. Padahal, karakter pesantren sangat beragam. Ada pesantren salafiyah yang fokus pada kajian kitab kuning, pesantren modern yang mengembangkan kurikulum formal, hingga pesantren berbasis kewirausahaan yang mengembangkan ekonomi santri. Keragaman ini tentu membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih spesifik.
Di sinilah pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah strategis. Negara tampak semakin serius memperhatikan pesantren, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya direktorat khusus, berbagai program pengembangan pesantren dapat dirancang lebih terarah, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, penguatan manajemen, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren.
Namun, di balik kabar baik tersebut, tersimpan tantangan baru yang tidak ringan. Jika sebelumnya pesantren sering dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional yang berjalan secara mandiri, kini pesantren berada dalam sorotan kebijakan nasional. Artinya, pesantren juga dituntut untuk semakin profesional dalam mengelola lembaganya.
Tantangan pertama adalah penguatan tata kelola pesantren. Tidak sedikit pesantren yang masih mengandalkan sistem pengelolaan berbasis tradisi dan pengalaman. Model ini tentu memiliki kekuatan tersendiri, terutama dalam menjaga nilai-nilai keikhlasan dan kedekatan antara kiai dan santri. Namun, dalam konteks kebijakan publik, pesantren juga perlu mengembangkan manajemen yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Tantangan kedua adalah menjaga identitas pesantren di tengah modernisasi. Pesantren memiliki kekhasan yang tidak dimiliki lembaga pendidikan lain, seperti kedalaman tradisi keilmuan, kemandirian, serta hubungan emosional antara kiai dan santri. Modernisasi tidak boleh menghilangkan kekuatan tersebut. Justru, modernisasi harus memperkuat identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai.
Di sisi lain, pembentukan Ditjen Pesantren juga membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi pesantren. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pesantren mulai mengembangkan unit usaha, koperasi santri, hingga program kewirausahaan. Dengan dukungan kebijakan yang lebih fokus, potensi ini dapat berkembang lebih luas dan berdampak bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, Ditjen Pesantren juga diharapkan mampu memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, pesantren memiliki keunggulan dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual. Peran ini menjadi semakin penting dalam menghadapi perubahan zaman.
Pada akhirnya, pembentukan Ditjen Pesantren memang dapat dipandang sebagai hadiah negara bagi pesantren. Namun, hadiah tersebut bukan tanpa konsekuensi. Pesantren kini berada pada posisi yang lebih strategis, sekaligus menghadapi tanggung jawab yang lebih besar.
Momentum ini seharusnya dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperkuat kualitas pesantren, tanpa meninggalkan jati dirinya. Jika pesantren mampu menjawab tantangan ini, maka pembentukan Ditjen Pesantren bukan hanya menjadi perubahan struktur birokrasi semata, tetapi juga menjadi langkah penting menuju masa depan pendidikan pesantren yang lebih kuat, mandiri, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

