Rabu, Agustus 12, 2026

Evaluasi dan Penguatan Kelembagaan, LP3H IAI Miftahul Ulum Lumajang Siapkan Strategi Perluasan Pendampingan Sertifikasi Halal

Lumajang, 12 Agustus 2026 — Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Institut Agama Islam (IAI) Miftahul Ulum Lumajang menggelar rapat evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/8/2026). Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi LP3H untuk mengevaluasi capaian program sejak 2024 sekaligus merumuskan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas pendamping, dan memperluas jangkauan pendampingan sertifikasi halal di tengah masyarakat.

Rapat dihadiri oleh Rektor IAI Miftahul Ulum Lumajang, Ketua LP2M, Ketua LP3H, serta jajaran pengurus  LP3H. Kegiatan tersebut tidak hanya membahas capaian yang telah diperoleh, tetapi juga memetakan berbagai kebutuhan dan tantangan yang perlu mendapatkan perhatian agar keberadaan LP3H semakin optimal dalam memberikan layanan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil.

Dalam sambutannya, Rektor IAI Miftahul Ulum Lumajang, Muhammad Hisan, S.Psi., M.Sos., memberikan arahan mengenai penguatan posisi dan koordinasi kelembagaan LP3H. Ia menyampaikan bahwa LP3H berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). Dengan posisi tersebut, keberadaan LP3H diharapkan dapat semakin terintegrasi dengan berbagai program perguruan tinggi, khususnya yang berkaitan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penguatan koordinasi antara LP2M dan LP3H dinilai penting agar program sertifikasi halal tidak berjalan secara parsial, tetapi menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan solusi dan pelayanan kepada masyarakat.

Arahan tersebut kemudian diperkuat oleh Ketua LP2M IAI Miftahul Ulum Lumajang, M. Nur Khotibul Umam, M.H., yang menyampaikan rencana untuk mengintegrasikan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dosen dengan program LP3H. Integrasi ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi dosen untuk terlibat dalam edukasi dan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan sertifikasi halal. Selain PKM dosen, LP2M juga akan mendorong keterlibatan mahasiswa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Melalui skema tersebut, mahasiswa dapat membantu melakukan sosialisasi, pemetaan, dan identifikasi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan sertifikasi halal di desa-desa.

Sementara itu, Ketua LP3H IAI Miftahul Ulum Lumajang, Anas Mahfud, M.H., menyampaikan capaian pendampingan yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sejak tahun 2024 hingga Agustus 2026, sebanyak 2.528 pengajuan sertifikasi halal yang didampingi LP3H telah berhasil terbit. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kontribusi LP3H dalam mendukung percepatan sertifikasi halal sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan pendampingan kepada masyarakat.

Meskipun capaian tersebut cukup signifikan, rapat menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Salah satunya adalah pemetaan tugas dan fungsi pada setiap divisi dalam kelembagaan LP3H. Pembagian tugas yang lebih jelas diperlukan agar koordinasi antarbagian dapat berjalan efektif, tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan, dan setiap program memiliki penanggung jawab yang jelas. Penataan kelembagaan tersebut juga diharapkan dapat mendukung LP3H dalam menghadapi peningkatan kebutuhan pendampingan sertifikasi halal di masyarakat.

Penguatan sumber daya manusia juga menjadi salah satu perhatian utama. LP3H merencanakan perekrutan pendamping baru untuk memperluas jangkauan pelayanan. Penambahan jumlah pendamping dinilai penting mengingat kebutuhan sertifikasi halal di masyarakat terus berkembang. Namun, peningkatan kuantitas tersebut akan tetap diiringi dengan perhatian terhadap kualitas, kompetensi, dan komitmen para pendamping dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha.

Selain aspek kelembagaan dan sumber daya manusia, perkembangan teknologi juga menjadi perhatian dalam rapat. Proses pendampingan sertifikasi halal saat ini menuntut kemampuan pengelolaan data dan penggunaan sistem digital yang baik. Oleh sebab itu, LP3H memandang perlu adanya pembaruan pengetahuan dan peningkatan keterampilan teknologi informasi, khususnya dalam proses penginputan data, pengelolaan dokumen, dan berbagai kebutuhan administrasi digital yang berkaitan dengan proses sertifikasi halal. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam penginputan data sekaligus mempercepat proses pelayanan.

Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, LP3H juga merencanakan kerja sama dengan lembaga lain yang telah memiliki pengalaman dan jumlah pendamping yang lebih banyak. Kerja sama tersebut akan diawali dengan studi banding untuk mempelajari praktik baik dalam pengelolaan lembaga, sistem kerja pendamping, serta strategi memperluas layanan sertifikasi halal. Setelah kegiatan studi banding, kerja sama akan diarahkan pada penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengembangan program dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Rapat juga menekankan pentingnya memperluas pendampingan hingga ke tingkat desa. Hal tersebut menjadi perhatian karena masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan informasi dan pendampingan secara langsung mengenai sertifikasi halal. Karena itu, LP3H akan mendorong kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang melibatkan pemerintah desa, kelompok pelaku usaha, UMKM, serta unsur masyarakat lainnya. Pendekatan berbasis desa diharapkan dapat membuat layanan sertifikasi halal lebih dekat dengan masyarakat dan memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi serta pendampingan yang dibutuhkan.

Melalui berbagai langkah tersebut, LP3H IAI Miftahul Ulum Lumajang berupaya membangun sistem pendampingan yang tidak hanya berorientasi pada jumlah sertifikat yang berhasil diterbitkan, tetapi juga pada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas pendamping, pemanfaatan teknologi, dan pemberdayaan masyarakat. Sinergi antara LP3H dan LP2M melalui PKM dosen serta program KKN menjadi salah satu strategi yang diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan sertifikasi halal secara berkelanjutan.

Dengan capaian 2.528 sertifikat halal yang telah terbit sejak 2024 hingga Agustus 2026, LP3H IAI Miftahul Ulum Lumajang memiliki modal pengalaman yang cukup kuat untuk terus mengembangkan perannya. Ke depan, penguatan internal dan perluasan jejaring diharapkan mampu menjadikan LP3H sebagai salah satu mitra strategis perguruan tinggi dalam mendampingi masyarakat menuju ekosistem usaha yang semakin sadar dan tertib dalam pemenuhan sertifikasi halal.

Rapat evaluasi tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama IAI Miftahul Ulum Lumajang untuk menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui penguatan pendampingan sertifikasi halal, pemberdayaan pelaku usaha, serta kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat di tingkat desa. (Nabila Nailil Amalia)

Artikel Terkait

Artikel Terbaru