LUMAJANG – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAIM) Lumajang meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Lumajang, nota kesepemahaman ini merupakan upaya pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta Praktek Kerja Lapangan (PKL). Penandatanganan dilakukan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Usuluddin Imam Bayhaqi dengan Ketua PA Lumajang Dr. Drs. H. Rakhmad Hidayat HS, S.H., M.H, di ruang Media Center kantor PA, Senin 27 Oktober 2025.
Dekan Fakultas Syariah, Imam Bayhaqi mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara IAIM dan Pengadilan Agama untuk saling mengisi dan membantu dalam hal apapun, khususnya pengembangan kampus IAIM. Dan, ini bukan MoU pertama melainkan pembaharuan nota kesepemahaman yang sebelumnya sudah dilakukan, hanya menambah point-point dalam kesepakatannya.
“Sejauh ini, IAIM masih banyak membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga, salah satunya Pengadilan Agama Lumajang yang memang setiap tahun kampus butuh tempat bagi mahasiswa untuk Praktek Kerja Lapangan, kami juga sangat terharu atas sambutan hangat dari Pengadilan Agama,” ujar Imam Bayhaqi.
Imam Bayhaqi menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama, MoU ini memang juga menjadi kebutuhan bagi mereka sebab setiap tiga bulan sekali ada penilaian, di mana salah satu indikator penilaiannya, PA harus melakukan banyak kerjasama dengan berbagai lembaga termasuk Perguruan Tinggi. Sehingga penandatanganan ini bukan hanya menguntungkan salah satu pihak tapi kedua belah pihak sama-sama mendapatkan manfaat.
Imam Bayhaqi berharap, ke depan banyak lembaga yang bersedia menjalin kerjasama dengan IAIM khususnya Fakultas Syariah dan Usuluddin, sehingga bisa terus melakukan pengembangan dengan cara bersinergi dan berkolaborasi, “Dalam waktu dekat, kami juga akan menjajaki kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum Internasional, baik dalam negeri maupun luar negeri, tidak hanya menjadi tempat PKL. Tapi, bisa jadi sarana pertukaran pemikiran, keilmuan dan penelitian agar terus menambah khasanah pengetahuan,” bebernya.
Sebagai mantan aktivis mahasiswa yang sudah malang melintang dan memiliki banyak jejaring, Imam Bayhaqi yakin, bila nantinya mahasiswa Fakultas Syariah tidak hanya PKL di wilayah Kabupaten Lumajang dan Jember. Pihaknya menargetkan bisa MoU dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, “Kalau bisa dengan Mahkamah Internasional (ICJ) atau Komisi Hukum Internasional (ILC) atau Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH). (Ronith Fahm).

