Rabu, Juli 8, 2026

Bawaslu Sosialisasikan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada Mahasiswa IAIM Lumajang

LUMAJANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi di kantor Bawaslu terkait alur penanganan pelanggaran pemilu bagi mahasiswa Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAIM) Lumajang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu agar tercipta partisipasi masyarakat yang lebih sadar hukum dan demokratis.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lumajang, Moh. Farhan, S.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan IAIM Lumajang yang telah terjalin sejak 2025. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memberikan edukasi kepada mahasiswa mengenai tata cara penanganan pelanggaran pemilu, Rabu 8 Juli 2026.

Dalam pemaparannya, Bawaslu menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran diawali dari adanya laporan masyarakat atau temuan hasil pengawasan. Setiap laporan harus memenuhi persyaratan formal dan materiil, termasuk identitas pelapor, waktu dan lokasi kejadian, uraian peristiwa, serta bukti pendukung. Selanjutnya, laporan akan melalui tahapan registrasi, kajian awal, klarifikasi, pembahasan, hingga penanganan bersama Sentra Gakkumdu apabila memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Simulasi yang diberikan kepada peserta menggambarkan secara rinci alur penanganan laporan, mulai dari penerimaan laporan oleh petugas, pemeriksaan identitas dan bukti, registrasi, kajian awal terhadap kewenangan dan kelengkapan syarat, klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi, hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu apabila ditemukan dugaan tindak pidana pemilu. Apabila terbukti, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum, sedangkan jika bukti tidak mencukupi, penanganan perkara dihentikan.

Perwakilan IAIM Lumajang, Misnanto, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Lumajang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi pada momentum pemilu, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah.

Ia berharap mahasiswa Fakultas Syariah dan Ushuluddin mampu menjadi agen edukasi bagi masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Lumajang berharap mahasiswa tidak hanya memahami prosedur pelaporan pelanggaran pemilu, tetapi juga mampu berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. (Robith F)

Artikel Terkait

Artikel Terbaru