Jakarta– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di Jakarta pada 2–4 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi para pendamping halal dari seluruh Indonesia untuk memperkuat komitmen menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026).
Rakornas LP3H secara resmi dibuka oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dan diikuti oleh 309 LP3H dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan sinergi serta peningkatan kinerja seluruh LP3H merupakan kunci utama dalam menyukseskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya dalam menghadapi implementasi Wajib Halal 2026.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang belum memiliki sertifikat halal. Kondisi tersebut menuntut kerja bersama yang terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan. “Keberhasilan Wajib Halal sangat ditentukan oleh sinergi dan kinerja kita bersama. LP3H dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) adalah garda terdepan dalam pendampingan usaha mikro dan kecil, sehingga perannya harus semakin kuat dan efektif,” tegas Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

Menurutnya, LP3H tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administratif, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun tertib halal hingga ke tingkat akar rumput. Oleh karena itu, peningkatan kualitas kinerja, disiplin prosedur, serta kesamaan langkah di seluruh LP3H menjadi sebuah keniscayaan.
Dalam forum nasional tersebut, Ketua LP3H IAI Miftahul Ulum Lumajang, Anas Mahfud, M.H., hadir langsung bersama para delegasi dari berbagai lembaga pendamping halal. Kehadirannya menegaskan peran aktif IAI Miftahul Ulum Lumajang dalam mengawal percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK di Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Sejalan dengan arahan Kepala BPJPH, Anas menyatakan bahwa LP3H IAI Miftahul Ulum Lumajang siap mengimplementasikan berbagai kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk penguatan digitalisasi proses verifikasi melalui sistem SIHALAL yang kini semakin diperketat.
“Keikutsertaan kami dalam Rakornas ini bertujuan memastikan para pendamping halal di bawah naungan IAI Miftahul Ulum memiliki standar kompetensi yang selaras dengan regulasi terbaru. Dengan demikian, proses pendampingan self declare bagi pelaku usaha di daerah dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan,” ujar Anas Mahfud di sela-sela kegiatan.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakornas LP3H bertujuan untuk mengakselerasi sertifikasi halal produk UMK melalui penguatan koordinasi nasional. Selain itu, Rakornas ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antara BPJPH dan seluruh LP3H di Indonesia.
“Rakornas ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah, meningkatkan kinerja pendampingan, serta memastikan seluruh LP3H bergerak dalam satu visi yang sama dalam mendukung percepatan sertifikasi halal UMK,” kata Chuzaemi.
Rakornas LP3H juga diisi dengan evaluasi kinerja lembaga pendamping serta pembahasan mitigasi berbagai kendala teknis sistem. Upaya ini diharapkan mampu mendukung program Asta Cita pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui pengembangan ekosistem produk halal yang inklusif dan berkelanjutan. (Nabila NA)

